Headlines

Model Sertifikasi Guru Diubah Menjadi PPG



targetoperasi.com - Penetapan Profesi Guru  dalam Jabatan diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Konsekuensi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk menjadikan Guru Profesional diberikan Sertifikasi sehinga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar 1 x Gaji Pokok Guru PNS.

Dari lebih kurang 2,992 juta Guru PNS yang ikut Sertifikasi model lama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ada berkisar 1, 7 juta.

Di Tahun 2017 PLPG terakhir mencapai Kuota 100.000, akan tetapi yang memenuhi syarat hanya sekotar 65.000 orang, sisanya dialihkan ke PPG.

PPG Bersubsidi dikhususkan untuk Guru Produktif SMK yang Lulus hanya 527 orang Guru dan ditetapkan Kemenristek Perguruan Tinggi (PT).

Sementara untuk Penetapan Guru  Profesional menjadi Kewenangan Kemenristek Dikti. Ada 2 PPG Bersubsidi dan PPG Calon Guru.

Dalam hal PPG Bersubsidi dilakukan selama 4 Bulan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat (Pempus)
maupun Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun Penyelenggara.

Untuk PPG calon Guru dilakukan setidaknya selama 1 Tahun, ada juga yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemda.

Tidak hanya itu saja Profesionalisme juga diberlakukan untuk pengawas Sekolah yang berjumlah 34.000 orang. Yang berfungsi sebagai  Pengawas Sekolah untuk membantu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Kepala Sekolah (Kasek) dan Guru. (red/Sp S)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.