Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Ratusan pil Ekstasi Disita



targetoperasi.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 310 butir pil ekstacy turut berhasil diamankan.

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial MR (35) warga Jalan Listrik/simpan Jalan Selekta, Kecamatan Petisah dan RS (24), warga Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Yudi Prianto kepada wartawan, Senin (18/9/2017) menjelaskan, para tersangka diringkus pada, Rabu (30/8) sore di rumah kontrakan MR.

"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah kontrakan yang disewa MR di Jalan Listrik/simpang  Jalan Selekta, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba", ujar Ganda.

Selanjutnya, sambung Ganda, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah MR. Setelah beberapa menit dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah kontrakan tersebut.

Saat rumah Target Operasi (TO) digerebek, petugas meringsek masuk ke dalam dan langsung meringkus MR dan rekannya RS yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seluruh sudut kamar serta lemari pakaian milik tersangka MR.

Dari dalam lemari tersangka petugas mengamankan 8 bungkus plastik klip berisi 80 butir pil ekstasi berwarna biru dengan berat 23,32 gram. Serta 11 bungkus plastik klip berisi 230 butir pil ekstasi warna pink dengan berat 48,13 gram.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna di proses lebih lanjut",  terang Kasat mengakhiri. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.