Headlines

Kenalan Lewat FB, Wanita Muda Jadi Korban Perampokan



targetoperasi.com - Muhammad Agus alias Agus (33), warga Jalan Purwo Pekan Selasa, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, diringkus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, dari Jalan Delitua Desa Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Jumat (14/9/2017) sekira pukul 23.00 Wib, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang merugikan  korbannya Irma Rahmayani Sihite (23),warga Jalan Ambai No.63 Kelurahan Sido Rejo Medan Tembung hingga mencapai Rp.3 juta.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega BK.3329.CT milik pelaku, dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam milik korban.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Sentosa Meliala melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan, Sabtu (23/9/2017) mengatakan, kejadian tersebut bermula disaat korbannya Irma Rahmayani Sihite (23),warga Jalan Ambai No.63,Kelurahan Sido Rejo,Kecamatan Medan Tembung berkenalan dengan tersangka melalui jejaring medsos Facebook.

Gayung bersambut, keduanya pun janji bertemu dikawasan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya pelaku membawa korban berjalan jalan sampai ke Jalan Delitua, Desa Turin Tonggal.

Tiba tiba pelaku menghentikan sepeda motor korban, dan memaksanya turun dari atas sepeda motor yang dikemudikan pelaku. Oleh pelaku menarik tas korban, dan menunjang korban sehingga terjatuh ke parit, dan langsung mengambil uang serta HP merk Oppo dari dalam tas korban. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban beserta tasnya.

Tak terima atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan kemako polsek pancurbatu. Dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi ditambah  informasi dari masyarakat,pelaku sering melintas di Jalan Delitua setiap pagi,Jumat (22/9) sekira pukul 06.00 Wib,ungkapnya.

Mendapat informasi setelah berkoordinasi dengan korban,kita turun kelokasi.disaat kita bersama dengan masyarakat menghadang pelaku.saat itu pelaku mencoba melarikan diri oleh petugas lalu berhasil meringkusnya serta memboyongnya kemako polsek Pancurbatu,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kita jerat pasal.365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.dengan ancaman maksimal diatas 7 tahun penjara, tandas Sehta. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.