Headlines

Polres Padangsidempuan Ungkap Kasus Pencurian Rumah Pedagang Emas, 4 TSK Diamankan

 
targetoperasi.com - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 Juni 2017 lalu, di kediaman korban pedagang Emas yakni, M Idris Lubis di Jalan St. Soripada Mulia, Gang Melati 3, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 miliar.
Dalam pegungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Dimana seorang tersangka terpaksa harus dilumpuhkan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Ke empat tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda. Masing-masing adalah, ASR alias Sorip yang ditangkap di Desa Spiongot, Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta, MAB alias Taklo yang ditangkap di Kecamatan Tanah Tinggi Kabupaten Serang Propinsi Banten, PS alias Doan yang ditangkap di Kabupaten Pariaman Propinsi Sumbar dan MS alias Tapa yang di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Andy Nirwandy, S.Ik didampingi Kasat Reskrimnya AKP Zul Efendi, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (2/8/2017) mengatakan, terkuaknya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan hasil rekaman CCTV milik korban yang merupakan pedagang emas dan berlian di Kota Padangsidimpuan.
Dalam menjalankan aksinya  saat ummat muslim sedang menjalankan ibadah sholat Idul Fitri 1438-H, dua tersangka bertugas menyatroni rumah korban yakni ASR alias Sorip dan PS alias Doan.
Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas pun mendapat info kalau salah seorang tersangka ASR alias Sorip berada di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta. Tim Reskrim langsung bergerak dan Selasa 11 Juli 2017 tersangka berhasil ditangkap serta dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka ASR alias Sorip tersebut, tim Rskrim pun mengamankan tersangka MAB alias Taklo yang ditangkap di Kecamatan Tanah Tinggi Kabupaten Serang Propinsi Banten pada Sabtu, 15 Juli 2017.
Kemudian, pada Kamis 27 Juli 2017, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka PS alias Doan yang ditangkap di Kabupaten Pariaman Propinsi Sumbar dan pada Sabtu 29 Juli 2017, petugas menangkap tersangka ke empat MS alias Tapa di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri 1437 H lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi menjalankan shalat Idul Fitri“, kata Kapolres.
Lebih lanjut, dikatakannya, aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan dua orang tersangka yakni ASR alias Sorip dan PS alias Doan yang datang memantau rumah korban  dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda CB 150 R warna merah.
Mengetahui rumah korban tengah kosong, kedua pelaku pun masuk ke perkarangan rumah dengan cara melompat tembok pagar belakang dan masuk perkarangan rumah korban. Selanjutnya ke dua tersangka mencongkel jendela belakang rumah korban dengan menggunakan kayu lesung yang ditemukan di halaman rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, ke dua tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban seperti, 3 unit handphone dan laptop yang kala itu berada di ruang tamu. 

Tak puas sampai disitu, kedua pelaku pun kemudian masuk ke dalam kamar korban dengan cara merusak pintu kamar. Saat berada di kamar tersebut, pelaku pun kemudian memeriksa isi kamar  dan melihat brankas milik korban yang berada di dalam lemari hias.
Ke dua tersangka kemudian membawa brankas milik korban ke komplek kolam renang Sitataring di Jalan St. M Arif, Kota Padangsidimpuan dan meminta bantuan MAB alias Taklo untuk membongkar brankas dengan menggunakan linggis. Setelah terbuka, ternyata isinya barang-barang berharga berupa emas dan berlian serta uang dollar dan ringgit yang totalnya mencapai Rp.1,5 milyar.
Setelah menguras seluruh isi brankas, para tersangka pun membagi peran masing-masing ada yang bertugas menjual barang-barang hasil curian dan ada yang bertugas menukar mata uang asing berupa dollar dan ringgit ke rupiah dan membagi hasil curian sesuai peran masing-masing.
Setelah berbagi hasil, para tersangka mmemisahkan diri, sementara tersangka PS alias Doan membagi hasil curiannya ke abangnya MS alias Tapa untuk kebutuhan bayar kredit sepeda motor yang dipergunakan para tersangka untuk membawa brankas.
“Akibat aksi para tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Sementara para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna keperluan penyidikan“, jelasnya, seraya mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.(int)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.