Headlines

Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Jalan Sei Batang Kuis Medan


targetoperasi.com - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, bekerjasama dengan Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus penembakan mobil CRV berwarna Silver BK.1929 IR, milik pengusaha monza, tkp rumah kost-kostan Jalan Sei Batang Kuis No.52, Medan, dengan mengamankan dua tersangka, yakni wanita dan pria.

Dalam keterangan pers nya, Rabu (2/8), Waka Polrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kasat Reskrim AKBP Febriansyah, Wakasat Reskrim Kompol Ronny Bonic dan Kapolsek Medan Baru  Kompol Hendra Eko Triyulianto SH SIK,  kepada wartawan mengatakan, motif penembakan di kost-kostan jalan Sei Batangkuis No.52, Medan, pada Kamis subuh (27/7), ternyata dipicu masalah dendam asmara dan sakit hati. Kedua tersangka, yakni bernama Heriawan Sumantri (HS) dan Febri Rahma Sari (FRS).

"Motifnya dendam, cemburu dan sakit hati. Salah satu tersangka adalah teman korban. Mereka dulu pernah berpacaran namun kemudian putus, jadi merasa sakit hati", ungkap AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa senjata api dan peluru yang digunakan oleh tersangka didapat dari Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka, yakni HS dan FRS ditangkap di lokasi hiburan malam Jet Plane di jalan Imam Bonjol pada Selasa dinihari (1/8). Saat digeledah, ditemukan dua kartu hotel Four Point kamar 611, yang dipesan atas nama Febri.

"Setelah dilakukan penggeledahan, di kamar tersebut ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver dan narkoba Sabu-sabu", ujar Wakapolrestabes Medan.

Dikatakannya, pada waktu kejadian, korban datang menagih hutang ke alamat tersangka di jalan PWS gang Karang No.1-A, Medan Petisah. Setelah keluar dari rumah tersangka, korban kemudian dibuntuti oleh tersangka, hingga ke TKP penembakan. Menjelang pagi, tersangka HS lalu menembak mobil korban dengan maksud menakut-nakuti, dan selanjutnya, keduanya bersembunyi di hotel Four Point Medan.

"Barang bukti yang disita berupa 1 pucuk Senpi, 4 butir peluru, 3 rekaman CCTV, 1 mobil CRV BK-1929-IR, 1 mobil Avanza B-1024-SOV, 1 sepeda motor Honda Beat BK-4087-AGW, 2 proyektil peluru bekas temabakan dan 1 HP jenis Iphone", kata AKBP Tatan.

"Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana," pungkasnya. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.