Headlines

HUT Kemerdekaan RI ke-72, 544 Napi di Sumut Bebas


targetoperasi.com - HUT Kemerdekaan RI ke-72, sebanyak 544 orang Narapidana (Napi) dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara bebas usai mendapatkan remisi.

Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi hadir dalam pemberian remisi yang digelar di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Kamis (17/8/2017). Ia pun berpesan, setelah bebas para Napi tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum", kata Gubernur Erry.

Gubernur Erry mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Selain itu, lanjut Gubernur, juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.

"Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat prustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan", ujar Gubsu Erry.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Liberti Sitinjak melaporkan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada hari ini, jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas. Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum.

"Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi bebas", terang Liberti. (red-toc)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.