Headlines

Dorr....Dua Pelaku Curas Lumpuh Ditembak



targetoperasi.com - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Dari penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak bagian kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat akan diamankan..

Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Wakasat Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Ranmor AKP Heri E Sihombing SIk dan Panit I Ranmor Ipda Imanuel Ginting mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni, MR alias A (22) warga Jalan Kereta Api Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dan DS alias D (25) warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

“Kedua pelaku, kita amankan berdasarkan laporan korban, Rispandi Lubis yang tertuang dalam Nomor: LP / 1034 / K / VII / 2017 / SPKT Sek Medan Baru”, ucap Bonic.

Lebih jauh dikatakannya kejadian tersebut bermula ketika korban sedang menelpon rekannya sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah yang tidak beberapa lama kemudian, kedua pelaku datang dari arah belakang dan langsung memepet korban.

“Salah seorang pelaku yang berada di boncengan dengan beringas merampas dompet dan mengambil semua uang milik korban. Korban sempat melakukan pengejaran namun usahanya sia-sia”, ungkap Bonic.

Korban yang tak rela dompet miliknya dijambret, selanjutnya membuat laporan. Kemudian petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku. Selanjutnya petugas kita langsung menangkap para pelaku yang bersembunyi di rumah salah seorang pelaku”, jelasnya.

Namun pada saat akan diamanakan, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, guna melumpuhkan para pelaku.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa uang tunai Rp 350 ribu, 1 dompet dan 1 unit telepon gengam”, terang Bonic, sembari menambahkan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red/ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.