Headlines

Polsek Sunggal Bekuk Tiga Pelaku Pencurian


targetoperasi.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto komplek Dinas Peternakan Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.


Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Martua Manik berhasil membekuk tiga pelaku bernama Suga Jemra Rangkuti, (34) warga Jalan Gatot Subroto Komplek Dinas Peternakan Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Diki Wahyudi, (34) warga Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga Perumahan Sri Gunting Blok W Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan," kejadiannya berawal pada Minggu (16/7/2017) sekira pukul 18.00 wib, ketika petugas sekurity sedang melaksanakan patroli diseputaran komplek Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan yang melihat 1 unit mobil angkutan umum KPUM 64 sedang parkir di samping gudang.

"Petugas sekurity melihat 3 goni tumpukan berkas Dinas Peternakan dari mobil angkutan umum tersebut. Kemudian petugas sekurity melakukan pemeriksaan didalam gudang namun petugas sekurity melihat 1 kardus yang berisikan pakaian para medis, kaca mata, masker dan sarung tangan sudah hilang," ucap Iptu Manik, Senin (17/7/2017).

Merasa ada keanehan, membuat petugas sekurity melaporkan kejadian tersebut kepada Kabag Umum dan Kepegawaian yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polsek Sunggal.Mendapat pengaduan tersebut, kemudian petugas Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai terhadap sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari gudang yang di huni oleh pelaku Suga Jemra Rangkuti.

"Kemudian pada saat petugas kita mendatangi rumah tersebut ditemukan 3 orang pelaku sedang berada didalam rumah sehingga anggota melakukan pemeriksaan didalam rumah itu  dan ditemukan 1 kardus yang berisikan pakaian para medis, kaca mata, sarung tangan dan masker didalam rumah pelaku", ucap Iptu Manik.

Lanjut Manik menyebutkan, dari hasil introgasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku Suga Jemra Rangkuti masuk kedalam gudang melalui jendela.

"Pelaku Suga Jemra Rangkuti yang mengambil barang dan kemudian dioper kepada pelaku Diki Wahyudi yang menungu diluar. Kemudian pelalu Diki Wahyudi mengantar ke mobil angkutan, sedangkan pelaku Surya Darmaji Hutasoit yang menyusun didalam mobil dan menyupir mobil angkot yang dipergunakan para pelaku", jelasnya.

Adapun tujuan pelaku mengambil barang-barang dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumatera Utara, untuk dijual ke tukang botot.

"Pengakuan dari ketiga pelaku bahwa barang- barang yang mereka curi untuk di jual ke tukang botot, untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit mobil angkutan umum KPUM 64 warna kuning BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan, 3 goni berkas dinas peternakan", ungkap Iptu Manik.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tandasnya. (Red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.