targetoperasi.com - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) menghimbau agar organisasi kemasyarakatan tidak membuat ataupun menggunakan atribut dan seragam yang menyerupai atribut dan seragam milik TNI.
Terlebih atribut dan seragam yang kian marak belakangan ini digunakan oleh anggota ormas di media sosial tentunya melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
"Untuk
itulah Kodam I Bukit Barisan telah meminta seluruh satuan mulai dari
tingkat Korem hingga Koramil maupun bataliyon melakukan penindakan dan
penertiban bila menemukan anggota ormas yang menggunakan atribut dan
seragam mirip TNI", ujar Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Edy
Hartono kepada wartawan, Rabu (19/7).
Dikatakannya,
Anggota TNI saja dalam menggunakan atribut tersebut tidak asal
memasang. Dimana pemasangan atribut harus melalui kualifikasi dengan
ujian kompentensi.
Ditegaskannya, bahwa aturannya
sudah jelas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Nomor
17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dimana
dalam salah satu pasalnya itu menegaskan organisasi
kemasyarakatan dilarang menggunakan lambang, bendera, maupun atribut
yang sama dengan lembaga pemerintahan.
" TNI inikan salah satu lembaga
pemerintahan", sebutnya.
Bila dilihat dari
undang-undang ini, misalkan yang ada menggunakan mirip atribut dengan
TNI otomatis melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut,
sehingga ada sanksi hukum administrasi dan pidana bagi para pelakunya.
(To-ril)