Headlines

Ormas Dilarang Gunakan Atribut TNI


targetoperasi.com - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) menghimbau agar organisasi kemasyarakatan tidak membuat ataupun menggunakan atribut dan seragam yang menyerupai atribut dan seragam milik TNI.

Terlebih atribut dan seragam yang kian marak belakangan ini digunakan oleh anggota ormas di media sosial tentunya melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.


"Untuk itulah Kodam I Bukit Barisan telah meminta seluruh satuan mulai dari tingkat Korem hingga Koramil maupun bataliyon melakukan penindakan dan penertiban bila menemukan anggota ormas yang menggunakan atribut dan seragam mirip TNI", ujar Kapendam I Bukit Barisan  Kolonel Inf Edy Hartono kepada wartawan, Rabu (19/7).

Dikatakannya, Anggota TNI saja dalam menggunakan atribut tersebut tidak asal memasang. Dimana pemasangan atribut harus melalui kualifikasi dengan ujian kompentensi.

Ditegaskannya, bahwa aturannya sudah jelas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dimana dalam salah satu pasalnya itu menegaskan organisasi kemasyarakatan dilarang menggunakan lambang, bendera, maupun atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan. 

" TNI inikan salah satu lembaga pemerintahan", sebutnya.

Bila dilihat dari undang-undang ini, misalkan yang ada menggunakan mirip atribut dengan TNI otomatis melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut, sehingga ada sanksi hukum administrasi dan pidana bagi para pelakunya. (To-ril)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.